Selasa, 25 Juni 2013

Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dengan memiliki KPS, rumah tangga miskin dan rentan berhak menerima Program Raskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014. KPS diantar oleh PT. Pos Indonesia dan atau aparat desa/kelurahan kerumah tangga sasaran tanpa dikenai biaya apapun.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Kepala Rumah Tangga pemegang kartu ini beserta seluruh anggota rumah tangganya berhak menerima program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kartu ini ditunjukkan pada saat pengambilan manfaat program perlindungan sosial. Ketidaksesuaian no kartu keluarga tidak menghapuskan hak rumah tangga atas manfaat program.
  3. Kartu ini tidak dapat dipindahtangankan.
  4. Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggung jawab pemegang kartu.


CARA MENGGUNAKAN KPS UNTUK PROGRAM RASKIN

  • KPS dikirim kepada rumah tangga yang terdapat dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Raskin tahun 2013.
  • Jika berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan rumah tangga baru 2013 penerima KPS telah dikeluarakan dari DPM Raskin, maka rumah tangga tersebut tidak dapat menebus Raskin.
  • Musyawarah desa/kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk RTS pengganti.
  1. Rumah tangga sasaran menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dari PT. Pos Indonesia dan atau aparat desa/kelurahan.
  2. Rumah tangga sasaran membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau SKRTM ke titik bagi.
  3. Rumah tangga sasaran mengambil Raskin di titik bagi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau SKRTM.
  4. Rumah tangga sasaran dapat membawa pulang 15 kg Raskin setiap bulannya dengan harga tebus Rp 1.600/kg di titik distribusi.
KONTAK PENGADUAN

LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Kunjungi situs www.lapor.ukp.go.id atau
SMS ke 1708 ketik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan (penerima KPS)
                               KPS (spasi) isi aduan (bukan penerima KPS)

Contoh sms: KPS 888bdt56789009 Rumah tangga di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (penerima KPS)
                    KPS Rumah tangga di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (bukan penerima KPS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar